-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Kades Tri Manunggal Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaannya Di Media

Sunday 8 March 2020 | Sunday, March 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-15T04:18:29Z


Tapung,(Redaksiriau.com) - Terkait munculnya pemberitaan tentang adanya laporan warga desa Tri manunggal kepada Komisi C DPRD Kabupaten Kampar tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa disalah satu media  tertanggal 2 Maret 2020, mantan Kepala Desa Tri Manunggal Sukadi Ahmad hari  Minggu (8/3/2020) melakukan klarifikasi kepada  beberapa awak media dirumahnya.

Acara konferensi pers yang dilakukan oleh Sukadi di rumahnya, tampak dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tri Manunggal Brigadir Polisi .Verdy IP dan Sertu Anas Rianto, Ketua BPD Syahril lubis, Kepala Desa Tri Manunggal yang diwakili Sekdes Tasidi.

( Foto : Saat penyampaian klarifikasi dari mantan Kades Tri Manunggal Sukadi Ahmad kepada beberapa awak media )

Dalam klarifikasi terkait pemberitaan yang muncul di media, Sukadi menyampaikan bahwa beliau menjabat sebagai Kepala Desa Tri Manunggal periode 2012 - 2018 dan pada akhir jabatan tahun 2018 saya sudah tidak lagi mengelola keuangan pembangunan baik yang berasal dari DD maupun ADD, akan tetapi saya hanya mengelola keuangan untuk pembayaran honor perangkat, sementara untuk pengelolaan keuangan pembangunan sudah dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa yaitu Bapak Larno " Ucap Sukadi.

( Foto : Beberapa awak media yang hadir saat konferensi pers di kediaman mantan Kades Tri Manunggal )

Saat menjabat, tidak ada kendala atau permasalahan berarti dalam pengelolaan keuangan Desa, karena selalu melibatkan semua pihak melalui Musyawarah Desa (Musdes), begitu juga saat proses pembuatan RAPBDes melibatkan BPD dan pendamping Desa, katanya.

Dalam kegiatan pembangunan Desa, setiap pengadaan barang/jasa mengikuti standarisasi harga ditetapkan Pemda Kampar dan mengutamakan toko-toko yang ada di Desa Tri Manunggal, memberdayakan masyarakat dalam pembangunan Desa serta mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Setiap akhir tahun dibuat SPJ, LPPD dan LKPJ sebagai pertanggungjawaban kepada pemerintah," ujar Sukadi.

Laporan warga mengatas namakan perwakilan masyarakat tanpa sepengetahuan BPD. Pertanyaannya, masyarakat mana yang mereka wakili. Sementara apa yang dilaporkan hanya berdasarkan opini, bukan berdasarkan fakta, ketika dijelaskan dengan segala bukti pendukung tidak mempercayai. Malahan menilai ada kongkalingkong dengan pihak Inspektorat.

Segala temuan selama menjabat terlampir dalam LHP sudah saya tindaklanjuti. Bahkan, salah satu syarat calon Kepala Desa bagi kepala Desa definitif adalah surat keterangan bebas temuan sudah saya dapatkan.

Jadi, apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak sesuai fakta sebenarnya, saya sangat menyadari keterbatasan masyarakat dalam memahami dan menilai suatu kegiatan, tutupnya.

Ketua BPD Syahril Lubis ketika dimintai keterangan terkait kinerja mantan Kades Sukadi mengatakan bahwa selama periode 2012-2018 tidak ada masalah, segala keputusan yang ada di desa semua sudah berdasarkan musyawarah dan persejuan BPD termasuk APBDes, yang saya herankan kenapa baru sekarang muncul masalah " Ungakap Syahril.

Kami selaku lembaga BPD desa Tri Manunggal sedikit merasa kecewa dengan munculnya masalah ini karena seharusnya apabila ada ketidak puasan warga dengan program dan keputusan yang ada di desa hendaknya melaporkan dululah ke lembaga BPD " Ucap Syahril Lubis.

Laporan : Nefrizal Pili
×
Berita Terbaru Update