-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Pematang Obo Duri, Sosialisasikan Program TORA dan Pembebasan Kawasan

Monday 23 March 2020 | Monday, March 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-24T00:24:31Z


Duri,(Redaksiriau.com) - Kepala Desa Pematang Obo Duri, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Senin 23/03/20, di Aula ruangan pertemuan kantor Desa, menggelar sosialisasi program, Tanah Objek Reporma Agrariya (TORA), kepada 5 Ketua RT dan satu Ketua RW 7, untuk membantu mengeluarkan Masyarakat, yang terkurung di dalam Kawasan Hutan.

Rapat pertemuan yang di pimpin oleh Plt Sekretaris Desa Wahyudin, yang di hadiri oleh PT Hasana Konsultan pimpinan Slamet, Kepala Desa Pematang Obo, Pangibulan Sirait, Ketua RW.7 dan 5 Ketua RT yang berada di lingkungan hijau kawasan hutan.

Slamat raharjo sebagai konsultan dalam kesempatan itu menjelaskan, kita hari ini di undang oleh Kepala Desa, dalam agendanya, mendukung program Pemerintah untik mensosialisasikan perogram, Pepres Nomor 88 Tahun 2017 Tentang, Percepatan Pendataan Tanah Dalam Kawasan Hutan, dalam pengusulan tora (tanah objek reporma agrariya)

Sosialisasi TORA di kantor Desa Pematang Obo ini, dengan tujuan supaya pihak Desa, dalam mengajukan permohon hijau perubahan kawasan, pihak desa harus memasukkan dalam kawasan putih, dengan membawa bukti hasil ukur titik kordinat bidang tanah.

Pihak Konsultan berharap masyarakat, bisa mengambil sendiri titik kordinatnya, apa bila masyarakat bisa mengambil kordinat sendiri itu lebih baik, namun apa bila digunakannya jasa pihak ketiga, maka Masyarakat harus mengeluarkan biaya dengan lebih kurang sebesar Rp. 200.000 per satu bidang, titik kordinat ini merujuk kepada SKB Menteri tentang TORA.

Kepala Desa Pematang Obo, Pangibulan Sirait kepada media ini mengatakan, kita harus segerakan selesaikan program ini, mengingat program Tora ini belum tentu ada diasakan 5 tahun sekali, maka kita harapkan masyarakat proaktif, Perpres 88, tahun 2017 program Tora, karena saat ini telah lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2019, Desa Pematang Obo ini yang harus di ajukan usulan, untuk di keluarkan dari zona hijau ke zona putih adalah, Masyarakat yang berada di RW 7 diantaranya, Km 6, 7, sampai Km 8 Duri, yang masuk dalam kawasan Hutan, maka kita persiapkan untuk mengusulkan pelepasan dari kawasan HPK, dan kita daftarkan ke BPN, sehingga berubah zona hijau menjadi zona putih, PT Hasana Sorpreor Raya sebagai Konsultan bagian pemetaan, mereka hadir untuk membantu mengukur dan mengambil titik kordinat, untuk dapat di usulkan dalam Peta pelepasan Kawasan, dan pihak Konsultan pun mereka berjanji, untuk titik kordinat pelepasan kawasan, biaya nya gratis khusus bagi fasilitas umum tidak di pungut biaya,"terangnya.**(Amir).







×
Berita Terbaru Update