-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipimpin Direktur Baru, Gaji Karyawan Stanum Malah Semakin Turun

Saturday 7 March 2020 | Saturday, March 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-15T04:22:02Z


Kampar,(Redaksiriau.com) - Bayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar. Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK) dilaporkan karyawannya ke Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan Kampar.

UMK Kampar tahun 2020 sebesar Rp 2.950.008 sudah diberlakukan pada awal januari 2020, namun upah kami hanya dibayar Rp 1,7 juta, kata salah seorang karyawan taman rekreasi Stanum yang minta namanya dirahasiakan, Sabtu (7/3/2020).

Kami, karyawan Stanum hanya diberi upah sebesar Rp 1,7 juta perbulannya. bagaimana bisa cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, makanya kami mengadu ke Disperinaker Kampar, ucapnya.

Disamping itu, upah kami juga dibayar sering tidak tepat waktu. Berbeda dengan sebelumnya, saat dikelola langsung oleh Pemkab Kampar 7 bulan lalu, upah Rp 2.250.000 dibayar tepat waktu, kok sudah ada pimpinan malah lebih sulit, ucapnya curiga.

"Yang kami tau, biasanya upah itu selalu meningkat dari tahun ke tahun, bukan semakin menurun. Kenapa setelah ada pimpinan jadi seperti ini," keluhnya.

Hal, senada juga disampaikan karyawan lainnya yang juga minta namanya dirahasiakan. Pendapatan Stanum semakin hari semakim besar, namun gaji kami semakin turun, ungkapnya.

Kepala Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Emforcent Monitoring (LSM Inlaning), Syailan Yusuf angkat bicara.

Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi. "Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum ditetapkan," ucapnya.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta menanti bagi perusahaan membandel.

Ia minta kepada pihak berkompeten untuk mengaudit keuangan Stanum. "Sepertinya ada yang ngak beres disitu," ujarnya.

Disampaikan, perekrutan Direktur PD KAK sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas BUMD dengan.

Perekrutan dilakukan agar PD KAK bisa maju dan berkembang dan bisa menghasilkan deviden untuk Pemda Kampar, sehingga bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), tuturnya.

Sementara, direktur PD KAK, Efrizal Syarif menyatakan hal itu terpaksa dilakukan karena berbagai alasan dan karyawan setuju akan hal itu, kok sekarang mereka mengadu.

Sebenarnya saya menginginkan agar PD KAK diaudit, agar keberadaan perusahaan sesungguhnya dapat diketahui semua pihak, ujarnya.

"Saya akan berusaha mengembalikan upah karyawan ke posisi semula pada bulan depan, kalau mereka mau," ucap Efrizal. (Tim)
×
Berita Terbaru Update