-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Romel, S. SP Penunggak Pajak PBB Harus Ditindak

Tuesday 3 March 2020 | Tuesday, March 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-05T11:06:37Z



Duri, (Redaksiriau.com) - Seluruh Masyarakat harus taat dan wajib pajak tanpa terkecuali, mengingat Pajak Bumi dan Bangunan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis, pajak PBB P2 adalah untuk meningkatkan Infrastruktur Pembangunan di Daerah.

Kepala kantor UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau, Wan Anisma SH, pada Rabu 04/03/20 di ruangannya, kepada redaksiriau.com menyampaikan, untuk target pajak PBB P2 wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, pada tahun 2019 - 2020 sebesar 5 Milyar, namun target capaian memang belum maksimal seperti yang di targetkan, karena banyak hal kendala para Masyarakat wajib pajak, sehingga terkendala pembayaran pajak PBB P2, diantara seperti double data, kepindahan mutasi data, karena kita sampai hari ini, kita masih mengadopsi data wajib pajak, dari kantor pajak Pratama, memang tidak kita pungkiri juga bahwa, adanya tunggakan Masyarakat, bagi yang wajib pajak dan yang belum taat pajak PBB P2 nya.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Mandau, Wan Anisma SH

Lebih lanjut, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Mandau, Wan Anisma SH menyampaikan, untuk target pajak PBB P2 tahun 2020 - 2021 ini, tentu lebih besar dari pada tahun 2019 yang sebelumnya, tetapi kita belum dapat angka pastinya, karena cetak massal belum ditrisbusikan ke pihak Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan,
Namun akan di serahkan pada akhir bulan Maret 2020 ke pihak Kecamatan nantinya, untuk mengoptimalkan wajib pajak, Bapenda Bengkalis sudah menjalin kerja sama dengan Bank Riau Kepri, untuk memasang alat kas register dan paping book, di koneksikan ke kasirnya, untuk mengetahui sirklus peredaran ekonomi Masyarakat, kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat, mari kita saling bekerja sama yang baik untuk taat pajak, mengingat bahwa penerimaan pajak daerah ini, adalah untuk kepentingan kita bersama dalam membangunan daerah tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Romel Sinalsal SP mengatakan, berdasarkan data yang kami miliki, memang masih banyak rumah dan tanah, yang bersertifikat tapi tidak membayar PBB P2 nya, maka dari itu perlu diberi sanksi tegas, bagi mereka para oknum-oknum tersebut, dominan masyarakat kita membayar PBB P2 tersebut, hanya pada saat ingin pengajuan pinjaman ke Bank, untuk mengantisipasi nya dalam pencapaian pajak ini, pihak Bapenda atau Duspenda harus berpijak kepada Perbup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksana Pajak, bagi oknum-oknum Masyarakat yang kurang taat, atau tidak taat sama sekali, dan sudah menunggak Pajak PBB P2 nya, hal itu Harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku, tentunya pihak Bapenda atau Dispenda juga harus bekerjasama dengan Satpol PP, karena mereka adalah Polisi khusus penegakkan Perda Kabupaten.







×
Berita Terbaru Update