-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Pembuatan Perdes di Desa Baru, Asintel Kejati Riau Tekankan Tidak Boleh Ada Sanksi

Monday 10 February 2020 | Monday, February 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T15:01:30Z

KAMPAR - Pemerintah desa Baru kecamatan Siak Hulu gelar sosialisasi Pembuatan Peraturan Desa (APBDes dan Pendapatan Asli Desa) di aula kantor desa Baru kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau, Selasa (10/2/20).

Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi pembuatan Peraturan Desa (Perdes, Red) ini, Pemerintah Desa Baru kecamatan Siak Hulu bekerjasama dengan Dinas PMD Kabupaten Kampar dan mengundang seluruh kepala Desa se Kabupaten Kampar.
Pantauan awak media, kegiatan sosialisasi pembuatan Perdes ini menghadirkan Narasumber dari Kajati Riau, yakni Asintel Kejati Riau Raharjo.
Kegiatan sosialisasi pembuatan Perdes ini berlangsung sukses, para peserta tampak antusias mengajukan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan penyusunan Perdes.

Asintel Kejati Riau, Raharjo dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya membuat Perdes Kewenangan desa sebagai kerangka acuan didalam melaksanakan tugas kepala desa dan menghindari dari hal-hal yang dapat menjerat kepala desa ke ranah hukum.

Setelah sosialisasi ini selesai, sejumlah kepala desa terkesan kurang puas terkait jawaban Asintel Kejati Riau yang mengatakan bahwa Perdes tidak dibenarkan disertai dengan sanksi.

Ketika ditanyakan terkait perihal tidak diperbolehkannya menuangkan sanksi dalam Perdes, Asintel Kejati Riau menjelaskan, bahwa Perdes ini kan mesti mengacu pada Perda, dan sanksinya kan sudah tertuang pada Perda dan hukum positif lainnya.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perdes tidak boleh ada sanksi, karena kewenangan terkait ini ada di pihak Bupati (Kepala Daerah,Red)," terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Baru M. Haris. CH selaku penyelanggara Sosialisasi Pembuatan Perdes kepada awak media menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Kampar dapat lebih efisien dalam pembuatan Perdes dan APBDes.

"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Asintel Kejati Riau ini, para kepala desa se Kabupaten Kampar dapat lebih baik lagi didalam pembuatan Perdes dan APBDes," imbuhnya.

Penulis : CANGGIH







×
Berita Terbaru Update