-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Patuhi Perda No 12 Tahun 2017, Ahmad Yalis Mundur Dari Aparatur Desa

Wednesday 25 December 2019 | Wednesday, December 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-26T09:24:43Z


Kampar, (Redaksiriau.com) - Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar  Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana didalam Pragrap 4 butir O dijelaskan bahwa dilarang Aparatur Desa memiliki ikatan kerja baik dengan instansi swasta maupun instansi Pemerintah nampak dipatuhi oleh salah satu Aparatur Desa di Kecamatan Kampar.

Salah satu Aparatur Desa Ranah sebut saja Ahmad Yalis kepada awak media pada Kamis (27/12/2019) membeberkan perihal pengunduran dirinya dari Aparatur Desa tersebut.

" Sesuai Peraturan Daerah tersebut bahwa tidak dibenarkan Aparatur Desa rangkap jabatan untuk itu saya atas Nama Ahmad Yalis merupakan Kepala Dusun I Desa Ranah dan juga sebagai Satpol PP pada Pemerintah Kabupaten Kampar, bahwa saya sudah resmi mengundurkan diri dari Aparatur Desa mengingat saya terikat kerja di Satpol PP Pemkab Kampar. Maka  hari ini saya sampaikan kepada masyarakat melalui media mengingat saya sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh hukum, bahwa saya sudah resmi mengundurkan diri dan lebih memilih sebagai Satpol PP,"beber Ahamd Yalis saat dijumpai di Gedung DPRD Kabupaten Kampar.

Masih kata Ahmad Yalis, selain itu juga saya  sampaikan bahwa masih banyak Aparatur Desa di Kampar ini yang merangkap jabatan yang belum mengundurkan diri, oleh karena itu saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melaului Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) untuk terus mensosialisasikan, dan  juga memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, ini merupakan aturan yang resmi mari sama - sama kita patuhi, jangan cuma saya saja yang mundur dari Aparatur Desa semua yang rangkap jabatan wajib mundur"
," Cetus Ahmad Yalis.

Sebelumnya diberitakan denga judul : Kadis PMD Kampar : Aparatur Desa Rangkap Jabatan Harus Mundur !

Keterangan Foto : Kadis DPMD Kabupaten Kampar Febrinaldi S.STP

 Setiap Aparatur Desa baik Sekretaris Desa, Kaur, Kasi dan Kepala Dusun yang merangkap jabatan di Instansi Pemerintah ataupun Swasta wajib mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar Provinsi Riau Febrinaldi S.STP M.Si kepada awak media pada Rabu (7/8/2019) diruang kerjanya.

Menurut Febrinaldi bahwa Aparatur Desa yang merangkap jabatan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati wajib mundur.

“Hal itu tidak boleh, kalau sudah jadi perangkat desa kemudian rangkap jabatan baik instansi Pemerintah maupun Swasta, selain itu tidak mungkin bekerja di dua tempat baik sekaligus,” kata Febrinaldi.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa pemerintah saat ini sedang gencar _ gencar membangub Desa, tentunya aparatur Desa harus fokus dalam membangun desa kalau ada yang merangkap ya tidak ada cara lain mundur atau berhenti dari aparatur Desa,” tegas Febrinaldi.

Selain itu Kadis PMD Kampar juga menghimbau kepada Kepala Desa agar memanggil Apartur Desa yang merangkap jabatan.

” Tugas Kepala Desa untuk menghimbau aparatur Desa yang rangkap jabatan, suruh pilih kalau tidak mau mundur ya terpaksa berhenti jadi aparatur ” himbau Kadis.







×
Berita Terbaru Update