Kandis-Redaksiriau.com-
Setelah mengetahui adanya penemuan mayat seorang wanita di Mindal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis,Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis bersama Unit Intel Polsek Kandis untuk menyelidiki penyebab kematian Korban.
Tepatnya Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 11.30 wib, Unit Reskrim Polsek Kandis, Unit Intel Polsek Kandis bersama dengan Team Opsal Sat Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu ARPANDI, SH.
Kapolsek Kandis Kompol Panagian menerangkan, " Bahwa hasil dari penyelidikan diketahui Korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka An.YP, 20 tahun,beralamat di Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis.
Kapolsek Kandis ungkapkan," Pada hari Minggu 18 Agustus 2019 tepatnya pukul 22 Wib, diketahui tersangka berada di Pondok 2 Dusun Palapa Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis dan sekira pukul 22.30 Team berhasil menangkap tersangka.
Selanjutnya Team melakukan introgasi setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kandis dan untuk selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Polres Siak untuk dilakukan penyidikan.
Sedangkan Motif kejadian tersebut sehingga korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat tersangka sakit hati karena Korban tidak mau diajak bersetubuh.kata Kapolsek Kandis
hendi wijaya