-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Gembira, Mendikbud Usulkan Tunjangan Guru Honorer Sesuai UMR.

Friday 25 January 2019 | Friday, January 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-29T13:52:17Z

Jakarta, (Redaksiriau.com) - Guru merupakan tombak terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan sekolah. Tanpa guru apalah jadinya dunia pendidikan sehingga peran guru tak dapat dipisahkan dari aktivitas pembalajaran.

Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, maka perlu penempaan di dunia pendidikan. Profesi yang tepat untuk melakukan hal tersebut adalah guru. Tentunya dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab yang besar.

Terkait dengan itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy  mengusulkan agar tunjangan guru honorer akan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. Hal ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan guru honorer tersebut.

Menurut dia, pemerintah memiliki tiga skema dalam mengatasi masalah guru honorer di Indonesia. Pertama, melalui seleksi CPNS dan kedua lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian dia mengakui tentu masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi oleh dua skema tersebut. Mereka inilah yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan setara UMR.

"Kemudian kan masih ada tersisa guru honorer lah itu yang kita usulkan ke Bu Menteri Keuangan agar mereka ini dipastikan bisa mendapatkan tunjangan minimum upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah," kata dia, dirangkum dari Liputan6.com saat ditemui, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut dia, dalam usulan tersebut, dia meminta agar untuk tunjangan guru honorer tersebut masuk dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) agar tidak membebani keuangan daerah.

"Saya sebagai Menteri Pendidikan meminta supaya itu masuk di dalam anggaran APBN, DAU, tidak dibebankan ke APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan, tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol," ungkap dia.
×
Berita Terbaru Update