-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Temukan Titik Terang Terkait RTK. Nurbit : Tidak Ada Alasan Untuk Membayar Transportasi Maupun Uang Pendampingan RTK.

Friday 20 July 2018 | Friday, July 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-20T06:50:56Z
Keterangan Foto : Suasana saat gelar pendapat di kantor DPRD Kampar.

Kampar, (Redaksiriau.com) - Buntut panjang persoalan status kejelasan Hak para Tenaga Bantu Rumah Tunggu Kesehatan (TB RTK), tampaknya tak kunjung ada kejelasan. Hal tersebut terbukti setelah dilaksanakannya gelar pendapat  di Kantor DPRD Kampar  pada Kamis (19/07/2018) namun tidak membuahkan hasil.

Gelar Pendapat digelar karena selama ini belum ada titik terang oleh Pemda Kampar terkait Status dan Hak para RTK tersebut dan juga dikarenakan terjadinya kericuhan antara oknum Satpol PP dengan tenaga bantu Rumah Tunggu Kesehatan (RTK) pada Senin (16/07/2018) kemarin yang menyebabkan 2 orang kritis dan terpaksa dilarikan ke RSUD Bangkinang.

Dalam Gelar Pendapat atau hearing ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Yuli Akmal, Sekretaris Komisi II Hendra Yani dan sejumlah anggota DPRD Kampar lainnya, Hj Hermiati, Zumrotun, Firman Wahyudi, Syahrul Aidi Maazat, H Muhammad Kasru Syam, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Nurbit, Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Hambali dan sejumlah Tenaga RTK. Tampak juga aktivis Gerakan Pemusatan Patriotik Indonesia (GPPI) ,Rian Aidil, Riyan, Presiden Mahasiswa UIR, Hengky Primana.

Pada saat pelaksanaan Hearing tampak dijaga ekstra ketat dari pihak  Kepolisian dan Satpol PP Kampar. Bahkan ruangan ini menjadi begitu panas dengan begitu banyaknya yang hadir pada hearing tenaga RTK tersebut.

Tuntutan yang disampaikan oleh tenaga RTK hanya ingin segera dibayarkan uang transportasi dan honor dari pendampingan pasien atau ibu hamil yang belum dibayarkan selama 7 bulan terakhir sejak Januari hingga Juli 2018.

Semenatar itu Nurbit selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada saat hearing tetap bersikuku dengan pendapatnya bahwasanya tidak ada alasan untuk membayarkan transportasi maupun uang pendampingan pasien kepada tenaga RTK.

Solusi yang diharapkan bisa membuat para tenaga RTK tersenyum manis harus menelan pahit  dengan penyampaian Nurbit. Akhirnya pada hari ini membuat  kekecewaan mendalam lagi untuk tenaga RTK  tersebut.

Nurbit hanya bisa menyampaikan aturan-aturan dan Hukum, tapi keputusannya diserahkan kepada pimpinan yakni Bupati Kampar," celetuk salah seorang tenaga RTK.

Sampai berakhirnya gelar pendapat tersebut tidak menemukan titik terang terkait persoalan kejelasan status Hak para RTK tersebut.**(Asril)
×
Berita Terbaru Update