-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dekranasda Ujung Tombak Pengenalan Produk Unggulan Lokal

Tuesday 3 July 2018 | Tuesday, July 03, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-05T05:10:15Z

Kampar, (Redaksiriau.com) - untuk memperkenalkan Produk unggulan Daerah, Dewan Kerajinan Nasional Daerah memiliki posisi penting dan stretegis dalam memperkenalkan Produk lokal ke masyarakat luar yang dapat dilakukan  pada berbagai kesempatan, oleh sebab itu kemajuan dekranasda daerah tak dapat dipungkiri lagi jika kita ingin produk lokal unggulan dapat bersaing dan dikenal masyarakat.

Demikian salah satu hasil dari pertemuan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kampar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap program kegiatan tahun 2018 dan program tahun 2019 yang diadakan di Rumah Dinas Bupati Kampar pada hari Selasa, 3/7.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kampar Hj. Nur’aini Azis yang diwakili oleh Wakil Ketua II Dekranasda Kampar Juli Mastuti Yusri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sangat berharap Dekranasda ini dapat berjalan sebagaimanan mestinya, tanpa dukungan dari OPD terkait tidak mungkin dapat kita lakukan pembinaan terhadap usaha-usaha kecil masyarakat yang kebanyakan masih belum tersentuh oleh Pemerintah, dan mereka berjalan secara swasembada” Kata Juli Mastuti Yusri.
Oleh sebab itu kepedulian dari OPD sangatlah diharapkan dan sangat penting, karena seluruh kegiatan ada di Dinas masing-masing dalam pembinaan maupun pengembangan usaha kecil dan menengah masyarakat tersebut” Tambah Juli Mastuti Yusri lagi.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Ir. Nurhasani yang juga merupakan Kepala Bidang Kreatifitas dan roduktifitas Dekranasda Kampar dalam arahan menyampaikan bahwa dekranasda merupakan ujung tombak dalam mengenalkan Produk-produk local ke luar daerah maupun manca Negara, hal ini dapat kita lakukan pada berbagai kesempatan Expo baik ditingkat {rovinsi, Regional maupun tingkat nasioanl, dari beberaa kesempatan yang kita ikuti masyrakat luar sangat sangat tertarik dan beminat dengan produk-produk Kampar tersebut, namun ini perlu kita tingkatkan lagi baik dari segi mutu, ketahanan produk maupun kemasannya” Kat Nurhasani.
Ditambahkan Ir. Nurhasani bahwa Dengan dilakukannya penyerahan Surat Keputusan (SK) Dekranasda Kabupaten Kampar seluruh pengurus yang terasuk dalam Sususnan Pengurus Dewan Kerajinan asional Daerah Kabupaten Kampar periode 2017-2022 kita berharap kejayaan Dekranasda dapat kita kembalikan dan semoga usaha kecil menegah, usaha kreatif dapat berkembang di Kabupaten Kampar” Tambahnya lagi. Sementara untuk anggaran dan program tahun 2018 maupun untuk usulan kegiatan tahun 2019 ia meminta agar semua OPD yang terkait dengan pembinanaan,  pengembangan Usaha kecil dan menengah maupun usaha kreatif masyarakat agar dapat dimasukkan kedalam Anggaran masing-masing OPD.
Sementara itu Siti Maisyarah Yuyun Hidayat yang merupakan Bendahara Dekranasda Kampar dalam sambutan menyampaikan saat ini kita telah melakukan pembinaan terhadap 15 orang pengrajin Batik Kampar yang saat ini telah kita jaring, dimana usai mengikuti pelatihan dapat kita kembangkan Batik Kampar dengan perpaduan candi Muara Takus sebagai motif yang kita angkat.
Selain itu juga kita kembangkan tenun Kampar, Tudung Saji, pelatihan Quilting, decompageSulam pita, semoga ini dapat berjalan dan berkembang dan ini tak terlepas dari dukungan dari OPD terkait, tentunya ini dalam usaha peningkatan ekonomi masyarakat” Kata Siti Maisyarah Yuyun yang diakrab dipanggil Seca ini lagi.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas perdagangan Kopersai dan UMK Kabupaten Kampar yang diwakilim oleh Purwadi, Direktur Bank Riau Kepri, para utusan dari OPD dilingkunagnPemkab Kampar dan seluruh pengurus Dekranasda Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Dekranasda Kampar Juli Mastuti, Sekretrais Lesvita dan Bendahara Dekranasda Kampar Siti Maisarah Yuyun Hidayat secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan kepada pengurus yang tertuang dalam SK nomor 28/DEKRAN.SK/I/2018 tersebut.***(dsk).
×
Berita Terbaru Update