-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sembako PKH KPM Diduga Ajang Korupsi Dinas Sosial Sergai, Ketua LSM PAB Tri Julaidi Angkat Bicara "Tidak Bisa Ditolerir

Wednesday 14 October 2020 | Wednesday, October 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T10:31:20Z


 




Rabu : 13 Oktober 2020.

"Dimasa Covid Masih Ada Oknum Memainkan Uang Orang Miskin Penerima PHK, KPM Non Tunai."


Sergai,(Redaksiriau.com) - Program Keluarga Harapan (PKH) seharusnya  mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memiliki akses untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.


Namun hal ini diduga menjadi ajang manfaat yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai  (Sergai) untuk meraup keuntungan alaias korupsi dengan cara penyaluran sembako PKH KPM diseluruh  Sumatera Utara khususnya untuk wilayah kabupaten Sergai sebab sembako yang disalurkan dari distributor kepada Keluarga Penerima Manfaat tidak sesuai dengan uangnya.

Demikian disampaikan Ketua LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) wilayah propinsi Sumatera Utara Tri juliadi kepada awak media di Sei Rampah, Sergai. Rabu (13/10/2020)




Tri Julaidi menambahkan bahwa penyaluran sembako PKH KPM untuk wilayah kabupaten Sergai melaui distributor yang di hunjuk tidak sesuai besaran uangnya sebesar Rp.200.000,- dengan sembako yang deterima oleh PKH KPM.

Berdasarkan fakta dan data dilapangan, sebut Tri Julaidi, Sembako yang disalurkan dari distributor kepada Keluarga Penerima Manfaat, yakni  Beras 10 kg x 10.000 = Rp.100.000., Telur Ayam Broiler 30 biji x 1150 = Rp.34500, Kacang hijau 250 gram x 20.000 = Rp.5000. Kentang 500 gram x 10000 = Rp.5000. Jagung Hawai 3 buah x 2000 = Rp.6000, Buah Jeruk 500 gram x 15000 = Rp.7500. bila dijumlah kan dari semua diatas maka harga keseluruhan paket sembako tersebut hanya Rp.158.000, sementara dana PKH KPM tersebut sebesar Rp.200.000, berarti masih ada sisa nya sebesar Rp.42.000.



Ketua LSM PAB Sumut Tri Julaidi mengatakan penerima manfaat PKH KPM Kabupaten Sergai untuk 17 Kecamatan terdiri dari 237 Desa dan 6 Kelurahan seluruhnya berjumlah lebih kurang 20000 KK, dan diduga dana yang dikorupsi adalah besarannya 20000 KPM x Rp.42.000 = Rp.840.000.000./bulan.



Ketika hal ini di klarifikasi kepada warga penerima PKH KPM bahwa dana tersebut habis total, nah disini kita menduga Keluarga Penerima Manfaat di manfaatkan oleh para oknum-oknum Dinas Sosial Kabupaten Sergai serta Para Distributor atau Penyalur sembako dengan mengabaikan panduan pedoman umum bantuan pangan non tunai yang di keluarkan PUAN MAHARANI,

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai.



Tri menjelaskan berdasarkan panduan pedoman umum bantuan pangan non tunai yang di keluarkan PUAN MAHARANI,

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai. Jelas menyatakan bahwa penerima.

KPM berhak memilih e-warung yang dikehendaki untuk membelanjakan dana BPNT tanpa ada paksaan dari pihak manapun, KPM berhak menentukan jenis dan jumlah beras dan atau telur yang akan dibeli dan Warung tidak boleh melakukan pemaketan barang.



Serta KPM dapat mencari e-warung lain yang menjual barang dengan harga murah dan dapat menyampaikan keluhan ke perangkat desa aparatur Kelurahan tenaga pelaksana BPNT atau saluran pengaduan lain saat ada kenaikan harga yang tidak wajar. E.warung menyiapkan bukti transaksi bantuan pangan yang dapat berupa cetak resi dan mesin EDC.

Dan bukti transaksi disimpan oleh e-warung dan salinannya diserahkan kepada KPM serta bukti transaksi memuat nominaltransaksi dan sisa jumlah dana yang masih ada.



Tri Juliadi Ketua LSM Peduli Anak Bangsa wilayah propinsi Sumatera Utara, meminta kepada penegak hukum baik Pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar  mengusut tuntas dugaan korupsi, dan mengatakan bahwa ini sangat tidak bisa ditolerir   disaat pandemi Covid19 menterpurukkan ekonomi bangsa Indonesia,masih ada juga para oknum yang memain uang orang miskin.**(Dedek susanto)








×
Berita Terbaru Update