-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Sabu Laris Manis, Pengedar Sabu Dolok Masihul Digerebek di Kandang Ayam

Friday 16 October 2020 | Friday, October 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-17T06:11:50Z


Sergai,(Redaksiriau.com) - Jual Sabu laris manis, ZM alias Z (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya didusun V Tanah Lapang, Kel. Pekan Dolok masihul, kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagai Selasa (13/10) sekira pukul 17.30 wib.

(Foto : Tersangka ZM alias Z (34) saat digrebek dikandang ayam Tim Tekab Polsek Dolok Masihul)

penggerebekan dipimpin langsung kanit reskrim Polsek Dolok masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok masihul.

Dari hasil penggerebakan Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama  barang bukti  1 ( satu) buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika  jenis shabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105  plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta  1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.

(Foto : Barang bukti diduga jenis Shabu yang diamankan bersama pelaku oleh Tim Tekab Polsek Dolok Masihul)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10) mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga.

"Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu," Bilang Kapolres

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisah dihubungi.

“Tersangka kita kenakan  pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”jelas Kapolres.**(Dedek Susanto)








×
Berita Terbaru Update