-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Training OF Trainer,Pimpinan Panwaslu & Kepala Sekretariat Se-Kabupaten Siak

Monday 21 September 2020 | Monday, September 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-23T09:27:38Z
Siak-Redaksiriau.com
Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan Training Of Trainer (TOT) yang dibuka langsung oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak diwakili oleh Zulpadly Nugraha sebagai koordinator divisi orang dan sumber daya manusia di dampingi oleh pimpinan Ahmad Dardiri koordinator divisi Hukum Penangan Pelanggaran ,Sriyanto sebagai koordinator divisi Hukum dan data informasi serta koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Suhartoyo,SE.
Kegiatan Training Of Trainer tersebut di ikuti 3 (tiga) orang komisioner serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Siak

Acara TOT akan digelar selama dua hari Senin,21 sampai Selasa 22 dan bertempat di grand Royal Hotel Jalan Tengku buang Asmara no.1 Kecamatan Siak,Kabupaten Siak,Riau

Dalam kegiatan TOT tersebut bertiga memantapkan pemahaman terhadap pengawasan yang berintegritas, menjelang pelaksanaan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak 2020,dimulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, agar Panwaslu nantinya setelah ToT ini meneruskan ilmunya kepada Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS ( P- TPS) yang awal November 2020 akan dilakukan rekruitmen Pengawas TPS lanjutnya

Pemateri TOT lainnya yakni Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya divisi orang sumber daya manusia pada kesempatan itu menghimbau,"Kepada seluruh jajaran Panwaslu agar dapat dan sangat diharapkan bisa menjunjung Integritas terhadap netralitas dalam bersikap dan menjalankan tugas dalam pengawasan pilkada.

Amiruddin Sinjaya juga menekan bahwa kewajiban panwaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada,diantaranya 1.Bersikap tidak diskriminatif, 2.Menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran ke Bawaslu dengan format Form A dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pilkada maupun pemilu,"paparnya.

Selaku Koordinator Divisi Hukum Penangan dan Pelanggaran Ahmad Dardiri juga mengingatkan,"Jika ada temuan dan laporan pelanggaran pada tahapan pilkada, agar di pleno kan dulu oleh komisioner Panwaslu sebelum di rigister untuk dilanjutkan ke Sentra gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Siak,"pesannya.(hen)
×
Berita Terbaru Update