-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Siak Katakan Begini Terkait Kelebihan Penerimaan Tunjangan 1,6 Miliar Rupiah

Thursday 24 September 2020 | Thursday, September 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-24T11:51:38Z

 

Siak, Redaksiriau.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak H Azmi SE, menyampaikan bahwa seputar permasalahan kelebihan penerimaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun anggaran 2019 sebesar 1,6 Miliar Rupiah, mengaku telah selesai dan tidak ada lagi masalah.

"Saya rasa sudah dilakukan proses penyelesaian. Semua sudah anggota DPRD Siak tidak ada masalah," kata politisi asal Partai Golongan Karya itu, Kamis (24/9/2020) pagi.

Sayangnya, Ketua DPRD Siak tidak menjelaskan penyelesaian kelebihan penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Siak tahun anggaran 2019 itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau menemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.671.660.000, dari hasil audit BPK. 

Dugaan kerugian keuangan negara itu atas pembayaran realisasi tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta anggota.

Dugaan kerugian Keuangan Negara itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dimana disebutkan pada lembaran halaman temuan tersebut bahwa hasil pemeriksaan pihaknya pada dokumen pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD menunjukkan adanya Permasalahan karena tidak sesuai dengan penilaian Appraiser.

Sebagai gambaran secara global, pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Siak merealisasikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Siak sebesar Rp. 11.084.460.000,00. Dari hasil realisasi tersebut ternyata terdapat kelebihan pembayaran pada pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Siak, hingga terjadi selisih sebesar 1,6 Miliar.

Sebagaimana disampaikan dalam penjelasan atas temuannya, BPK secara jelas mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam pasal 15 ayat (1), pasal 15 ayat (2), pasal 15 ayat (4), pasal 9 ayat (3) dan pasal 17 ayat (1), pasal 17 ayat (2) serta pasal 17 ayat (6).

Selanjutnya, dalam temuan tersebut BPK juga merinci jumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Siak yang terbukti berdasarkan pemeriksaan BPK telah menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Siak, yakni sebanyak 63 orang sebagaimana terdapat dalam lampiran list yang di uraikan oleh BPK. (Simon)








×
Berita Terbaru Update