-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

8 Warga Kandis 2 Warga Tapung Ditindak Dengan Teguran Tertulis

Monday 21 September 2020 | Monday, September 21, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-23T09:27:47Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi Perda Covid 19 Kabupaten Siak di Wilayah Hukum Polsek Kandis secara gencar dilakukan,namun masih saja ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan Covid-19
Kegiatan Ops Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Antisipasi Bahaya Penyebaran Covid-19 diwilayah Hukum Polsek Kandis dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH hari ini lagi-lagi mendapati 10 orang masyarakat yang tidak gunakan masker

Kegiatan Ops Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut dilaksanakan dijalan lintas Pekanbaru-Duri km-72 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Senin,21/09/2020 sekira pukul 10.00 WIB dengan kuat Personel dari Polsek Kandis 9 orang,Personel TNI dari Koramil 11/PWK Kandis 2 Orang, Personel dari Kesehatan 2 orang dan Satpol PP Kandis 5 orang sedangkan sarana yang digunakan kendaraan roda 4 berjumlah 5 unit

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH sebutkan, "Untuk pelaksanaan giat tersebut ditahap awal kita lakukan Apel Persiapan giat pembinaan dan himbauan pemakaian masker dipimpin oleh Beliau

Kemudian kepada 10 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan pendisiplinan diri setelah itu dilakukan 
pendataan terhadap mereka masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan dengan membuat surat pernyataan berupa Teguran Tertulis 

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH berharap, "Kepada 10 masyarakat yang telah mendapat tindakan yang diberikan berupa TEGURAN TERTULIS kedepannya kiranya dapat menuruti peraturan maupun imbauan protokol kesehatan covid-19 dari Pemerintah.

Giat selesai sekira Pukul 11.00 Wib, Selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.(hen)







×
Berita Terbaru Update