-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengakui Bahwa Barang Jenis Shabu Miliknya, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Wednesday 5 August 2020 | Wednesday, August 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-06T14:32:21Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Kepolisian Polsek Kandis berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AE berserta barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,22 gram 

Penangkapan dilakukan di jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 tepatnya disebuah bengkel milik Rajali alias Rizal Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.

Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib informasi didapat dari masyarakat bahwa dijalan Raya Pekanbaru-Duri Km 75 Rt 005/Rw 005 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dibengkel sdr Rajali alias Rijal 
sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu dan selanjutnya selaku Polsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal, SH berserta anggota Reskrim untuk malakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,terang Kapolsek

Kemudian lanjut Kapolsek lagi sekira pukul 21.00 Wib tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki  yang diduga sebagai pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksudkan oleh masyarakat tersebut yang bernama AE dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan 

Tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu diatas lantai bengkel milik sdr Rajali alias Rizal dengan disaksikan oleh ketua Rt sdr Jais dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat atau diperolehnya dari seseorang yang bernama sdr HR (DPO)

Selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.(hen)
×
Berita Terbaru Update