-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Penganiayaan di Kampar Riau Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Wednesday 26 August 2020 | Wednesday, August 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-27T02:43:04Z

Kampar, Redaksiriau.com - Dugaan Kasus kekerasan oleh seorang pria berinisial ITC kepada seorang wanita berinisial OA di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar mendapat pendampingan hukum, Rabu (26/8/2020).

Korban menunjuk penasehat Hukum dari kantor hukum Boy Gunawan dan Associates pada tanggal 21 Agustus 2020.

Didit Bayu Prasetyo, SH yang ditunjuk sebagai juru bicara membenarkan bahwa perihal dirinya beserta tim ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Ia mengapresiasi langkah pihak Polsek Bangkinang Barat atas telah ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korban yang ia dampingi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja petugas polsek bangkinang barat atas responsif terhadap perkara ini,” ujar Didit yang didampingi oleh rekannya Kaharmansyah Harahap, SH, MH Rabu (26/08/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa selain mengalami luka berat, saat ini kliennya juga mengalami trauma mental akibat kejadian tersebut. Sehingga saat ini kliannya masih dalam tahap pemulihan.

“Saat ini klien kami OA yang menjadi korban dari kekejian pelaku ITC kini mengalami luka berat bekas bacokan disekucur tubuh dan kepalanya, selain itu Klien kami juga mengalami Trauma mental akibat kejadian teragis itu,” katanya saat diwawancara pewarta.

Didit juga menceritakan kronologis kejadian yang mencekam itu. Dirinya mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020. Dari informasi yang diperoleh saat itu pelaku datang kerumah korban dengan secara tiba-tiba dengan membawa sebilah parang dan diduga langsung mencekik korban dengan menempelkan parang tersebut ke leher korban serta dan mengancam korban supaya mengikuti kemauannya untuk diseret ke kamar.

“Korban saat itu bisa melepaskan diri dengan melakukan perlawanan. Namun korban tak bisa menghindar saat pelaku membacoknya berkali-kali. Setelah melepaskan diri lalu korban menjerit untuk meminta pertolongan sehingga pelaku melarikan diri dengan berhasil membawa 1 Unit Handphone milik korban,” ungkap Didit menjelaskan.

Pengacara muda ini juga mengatakan dengan respon yang cepat pihak Kepolisan berhasil menangkap pelaku sekitar 2 hari setelah kejadian tersebut.

“Karena respon yang cepat tanggap dari penegak hukum (Polri) maka pelaku berhasil diamankan 2 hari sejak kejadian itu dan sekarang pelaku sudah ditahan sebagai tahanan Polsek Bangkinang Barat yang dititipkan di sel tahanan Polres Kampar,” bebernya.

Saat ini, imbuh Didit, pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah ia lakukan.

“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, dan kami selaku Kuasa Hukumnya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polsek Bangkinang Barat demi kelancaran proses perkara Klien kami,” jelasnya.

Sementara itu ditempat terpisah H. Juswari Umar Said, SH, MH selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar yang notabenenya juga berasal dari Advokat menyampaikan rasa perihatin kepada warganya yang menjadi korban penganiayaan tersebut, dirinya juga mengapresiasi langkah Polsek Bangkinang Barat yang bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Harapan saya pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, yang menurut saya perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.**(Yudha)







×
Berita Terbaru Update