-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Jambret di Duri, Dijerat Dalam Pasal 480 dan 365 KUHPidana Oleh Polsek Mandau

Thursday 9 July 2020 | Thursday, July 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-16T04:06:56Z



Duri, (Redaksiriau.com) - Team Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret), ketiga pelaku kejahatan tersebut adalah, AF (22) warga Jln Abadi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. ZY (20) warga Jln Abadi, Keluraha Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, di jerat kedalam pasal 365 KUHPidana. sedangkan Z (19) warga Jl. Pelita II, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dijerat oleh Polsek Mandau ke dalam pasal 480 sebagai penadah.

Pelaku kejahatan jambret tersebut, telah di tangkap oleh Unot Reskrim Pilsek Mandau di Jl. Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, sekira pukul 02.30 Wib. dengan barang bukti, 1 (satu) unit HP milik korban Merk Oppo A5 (milik korban), 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat, warna Biru Putih, BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret. 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272, milik tersangka (AF) (di beli dari hasil penjualan HP milik korban), Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sedangkan yang menjadi korbannya adalah, U (55) warga Jl. PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, serta MR (13) warga PLTD Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab. Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, yang diwakili oleh Kasi Humas Polsek Mandau menjelaskan kronologis sebenarnya, Pada hari Selasa, tanggal 07 Juli 2020, sekira pukul 18.00 Wib, TKP Jl. Desa Harapan, Gg. Polos, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh Terlapor An. *AF*. Kronologis kejadian berawal yang mana pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban An. *I* memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh Terlapor, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock. Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya, Berdasarkan laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap Tersangka, kemudian pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2020, pkl 02.30 Wib, Team mengetahui bahwa Tersangka sedang mengendarai sepeda motor ke arah Jl. Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Team Opsnal menghentikan TSK 1 dan melakukan penangkapan terhadap TSK 1.
TSK 1 mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama TSK 2, kemudian Team melakukan pengembangan dan mencari TSK 2, Team berhasil menangkap TSK 2 di Jl. Abadi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk, dari keterangan TSK 1 dan TSK 2 bahwa hasil kejahatan (1 unit Handphone merk Oppo A5) dijual kepada TSK 3, dari keterangan kedua TSK tersebut. Selanjutnya team kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TSK 3 di Jl. Pelita, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, pada saat sedang duduk di teras rumahnya.
TSK 3 membeli Handphone dari TSK 2 sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Selanjutnya TSK dan Barang Bukti diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.**(Mir/Sarehono)







×
Berita Terbaru Update