-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Lockdown di Indonesia, Corona VS Ancaman Ekonomi ?

Wednesday 8 April 2020 | Wednesday, April 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-09T01:18:56Z

Oleh : Ridho Qoyyum Mahasiswa UIN Suska Riau

Indonesia (Redaksiriau.com) - Di kutip dari program acara di salah satu stasiun TV Nasional, yaitu Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 31/03/2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan langkah dari Pemerintah dalam penanganan pemberantasan virus Covid 19 atau yang lebih di kenal Virus Corona yang berasal dari Wuhan, Cina.
Keterangan Foto : Gubernur Jawa Bara Ridwan Kamil

Dalam acara tersebut Ridwan Kamil menjadi salah satu dari beberapa narasumber yang ada, Ridwan Kamil menyampaikan kesungguhan Pemerintah Daerah maupun pusat bekerja sama dalam menangani pandemi covid -19 atau yang lebih di kenal sebagai virus corona.

Selain itu Ridwan Kamil juga menyampaikan langkah-langkah pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona tersebut, ia menyampaikan bahwasanya pemerintah pusat Indonesia menetapkan status PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar), ini merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk membatasi penyebaran Virus Corona dan dampak pemaparan dari Virus tersebut.

Lalu Ridwan Kamil juga menyampaikan permasalahan Lockdown atau di Indonesia lebih dikenal dengan karantina Wilayah, pada saat itu Ridwan Kamil menyampaikan untuk permasalahan Karantina Wilayah, Pemerintah Pusat hanya memberikan izin untuk Karantina Wilayah secara plParsial, atau Karantina Wilayah yang cakupannya hanya di Wilayah kecil saja seperti RW, Kelurahan, dan maksimal di Kecamatan. Jika untuk Wilayah yang cakupannya lebih luas seperti Kabupaten/Kota dan Provinsi Maka harus adanya izin langsung dari Presiden.

Di forum itu juga Ridwan Kamil menyampaikan langkahnya selaku Gubernur Jawa Barat, yang juga melakukan Karantina wlWilayah secara Parsial di salah satu Kecamatan di Kota Sukabumi, ini dilakukan karena di Daerah tersebut banyak terdapat kasus Positif Virus Corona. Ia juga menambahkan untuk menjadikan satu Wilayah menjadi Karantina Wilayah secara Parsial harus memiliki 2 syarat yaitu logistik pangan harus baik dan akses kegiatan  kesehatan tidak boleh terkendala.

Menurut Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat hal seperti Karantina Wilayah secara Parsial sanggatlah tepat dijalankan, agar masyarakat Indonesia bisa beradaptasi dengan situasi Karantina Wilayah, dan peran Pemerintah dalam situasi Karantina Wilayah, dengan adanya Karantina Wilayah Prsial ini pemerintah dan masyarakat dapat belajar dan beradaptasi dalam situasi karantina wilayah, sehingga jika suatu saat ada keadaan darurat sekalipun, dan pemerintah daerah di perbolehkan melakukan karantina wilayah secara besar besaran atau di kenal dengan istilah lockdown masyarakat dan pemerintah daerah tersebut siap melakukannya.

Permasalahan karantina wilayah ataupun dikenal dengan lockdown tentunya haruslah di pertimbangkan  dengan baik, karena hal ini tentunya mencakup ruang lingkup yang besar, dan juga tentunya persiapan pemerintah pusat maupun daerah sanggatlah matang, jika di kaji di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pemerintah harus menangung baik dari pangan, kesehatan, dan pendanaan sosial.

Dalam permasalahan karantina wilayah ini tentunya masyarakat dan pemerintah Indonesia haruslah bekerja sama dengan baik, selaku masyarakat , kita wajib mendukung segala kebijakan-kebijakan pemerintah, salah satunya adalah physical distancing, dengan masyarakat menjaga jarak satu sama lain tentunya hal ini akan membuat penyebaran virus corona tersebut dapat kita atasi, dan di sisi lain pemerintah juga harus siap sedia dalam permasalahan penanganan korban dari virus corona dan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Sehingga hal ini menjadi Pekerjaan Rumah yang berat  oleh Pemerintah Indonesia disamping melawan Virus Corona dan Bahaya ancaman keterpurukan Ekonomi masyarakat.


  • Oleh : Ridho Qoyyum Mahasiswa UIN Suska Riau







×
Berita Terbaru Update