-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta Ganti Pj Kades Sendayan, Kantor Dinas PMD Didatangi PROJO Kampar dan Tokoh Masyarakat

Tuesday 3 March 2020 | Tuesday, March 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-04T07:03:21Z

KAMPAR - Setelah melapor ke Kejaksaan Negeri Kampar, PROJO Kampar bersama tokoh masyarakat Desa Sendayan lanjut melaporkan PJ Kades Sendayan ke Dinas PMD Kabupaten Kampar, Rabu (4/3/20).

Ketua DPC PROJO Kampar Husein Noer melalui Kabid Kominfo PROJO Kampar Canggih Trigunawan Hakim dengan didampingi Ketua PAC PROJO Kampar Utara, M.Sidiq  kepada awak media mengatakan bahwa laporan yang sama terkait dugaan sunat menyunat anggaran pekerjaan galian parit yang bersumber dari dana desa dengan Program Padat Karya Tunai (PKT) ini juga dilaporkan kepada Pemkab Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Kampar.

"Selain melaporkan dugaan sunat anggaran ini, tokoh masyarakat desa Sendayan bersama PROJO Kampar juga meminta Pemkab Kampar melalui Dinas PMD Kabupaten Kampar untuk mengganti Pj Kepala Desa Sendayan," ujarnya.

Dikatakan Kabid Kominfo PROJO Kampar, Canggih Trigunawan Hakim, bahwa tokoh masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kepemimpinan Pj Kepala Desa Sendayan ini.

"Apabila tidak segera diganti, dikhawatirkan menimbulkan polemik yang berkelanjutan di desa Sendayan, bahkan tokoh masyarakat desa Sendayan juga meminta PROJO Kampar untuk bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa jika Pj Kepala Desa Sendayan tidak segeran diganti," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi melalui Sekretaris Dijas PMD Kampar, Roni Tri Darmawan mengatakan bahwa permintaan masyarakat desa sendayan untuk mengganti Pj Kepala Desa akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat dan PROJO Kampar dapat menahan diri, percayakan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas PMD Kampar terkait persoalan ini, tentunya laporan dan permintaan masyarakat ini akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. (RED)







×
Berita Terbaru Update