-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan"Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Wednesday 15 January 2020 | Wednesday, January 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-15T11:25:39Z
Kandis-Redaksiriau.com
Pria 69 tahun alamat jalan raya pekanbaru-duri km-87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak terpaksa harus berurusan dengan Polisi diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bocah 6 tahun.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,kronologis kejadian,Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 07.00 wib telah datang seorang perempuan LS umur 32 tahun melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor AMD alias Pak M.

"Tempat kejadian perkara di TK Ananda km-87 Surya Minang tersebut diketahui bermula saat korban bercerita terhadap orang tua korban ( pelapor ) bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban,"ungkap Kapolsek Kandis.

Berdasarkan Lp/02-B / I /2020 / Riau /Res Siak / Sek Kandis, tanggal 14 Januari 2020.tersebut pukul 11.00 wib Kapolsek Kandis Indra Rusdi,SH memerintahkan Waka Polsek Kandis AKP YM.Joni bersama Kanit Reskrim IPTU Arpandy, SH berserta anggota Reskrim Bripka Arnol Martua,SH dan anggota Bhabinkamtibmas Bripka Sapta Rahmadianto,SH mengamankan 1 (satu) orang laki-laki pelaku cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu helai celana dalam warna biru dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.tutup Kapolsek.
×
Berita Terbaru Update