-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tertangkap Lagi Pengedar Narkoba Di Wilayah Polsek Kandis

Thursday 14 November 2019 | Thursday, November 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T10:51:15Z
Kandis-Redaksiriau.com
Kerja keras jajaran Polsek Kandis dalam upaya untuk memerangi narkoba terus digalakkan dan tidak di beri ampun seperti yang diutarakan oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH
"Bahwa narkoba adalah penghancur dan perusak Bangsa dan juga berbahaya bagi generasi muda sehingga perlu perhatian khusus untuk itu dalam hal ini Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,disaat apel pagi selalu menyampaikan kepada Anggota Polsek Kandis untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan untuk menindak pengedar maupun bandar atau pemakai narkoba di wilayah Polsek Kandis.

Belum lama ini pada hari Rabu tanggal 13 November sekitar pukul 27.30 WIB Jajaran Polsek Kandis menangkap pengedar narkoba jenis shabu, menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH , Bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam,Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh PS.Kasi Humas Aiptu Ramses Wilman Aritonang yang dibantu personel unit Lantas Polsek Kandis yang mencurigai sebuah rumah papan yang berada di sekitar Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-Sam kemudian Tim melakukan penggerebekan terhadap orang yang ada di dalam rumah tersebut, pada saat penggerebekan di amankan satu orang laki laki,enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang di simpan tersangka di dalam kotak rokok sempoerna mild yang berada di depan tersangka,setelah di periksa,tersangka mengakui bertempat tinggal di jalan Yos Sudarso km 37 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, umur 33 Tahun.

Dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial RF,Polisi mengamankan enam paket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat kotor 2,6 Gram, 24 plastik bening kosong,satu unit handphone merk Nokia warna merah, satu buah rokok sempurna mild dan satu buah potongan pipet berbentuk runcing,saat ini tersangka dan barang bukti di bawah dan di amankan ke Mapolsek Kandis guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,ungkap Kapolsek (Hen)







×
Berita Terbaru Update