-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Limbah PT CPI Duri Sudah Meluap, KetUm LPPAN RI : BOM Waktu Tzunami Bagi Masyarakat Kota Duri.

Saturday 4 August 2018 | Saturday, August 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-09T10:15:43Z
Duri, (Redaksiriau.com) - Diduga kuat PT Chevron Pasific Indonesia - Duri sudah bertahun-tahun menimbun limbahnya ke dalam tanah di sekitaran Area Operasi yang berdekatan dengan Pemukiman Masyarakat Kota Duri, dugaan itu berkemungkinan besar untuk mengelabui Masyarakat dan Pemerintah serta lepas tanghungjawab terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah minyak Perusahaan Amerika itu, hampir keseluruhan Warga Kecamatan Mandau sangat mengeluhkan dengan munculnya atau meluap ke Tanah milik mereka Limbah mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia tepatnya diarea II Bekasap Jalan PPN walaupun limbah tersebut sudah ditimbun dari 8 Bulan hingga 1 Tahun lalu namun limbah tersebut tetap muncul mencapai dengan jarak radius ± 10 Meter.
Keterangan Foto : KetUm LPPAN RI Amir Mutholib.

Salah satu Masyarakat bernama Hartono mengatakan Memang kami warga yang ada di Kecamatan Mandau sangat mengeluhkan dengan adanya Limbah mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia yang sudah meluap atau muncul hingga ke Tanah milik warga yang mengakibatkan lingkungan disekitar  tercemar atas limbah tersebut” kata Hartono pada Sabtu (3/8/18) kepada Media ini.

“Seperti nya limbah mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia ini hanya ditimbun tanpa di sedot terlebih dahulu dan yang cair seharusnya disedot pakai vacum truck lalu di bawa ke pit penampungan limbahnya, penyebab tumpahan limbah tersebut di setiap well head secara kasat mata sangat jelas disengaja, agar ada project COCS yang sangat merugikan Negara karena budget-nya mencapai hingga triliunan rupiah,”terangnya.

Ditambahkan Hartono, Kalau mau menangani limbah mentah tersebut hal yang utama sekali adalah pencegahan terhadap kebocoran di masing-masing well head yang ada disetiap well headnya apa sudah mulai bocor atau belum maupun minta di service ulang, namun kebocoran itu hanya dibiarkan saja cuma di timbun dengan Tanah hingga meluap.

“Kalau tanahnya sudah kotor di angkat lalu dikirim ke Gresik pakai dana COST recovery di ganti Tanah Baru, Inilah yg membuat Negara dirugikan mencapai hingga triliunan rupiah untuk penanganan nya dan masyarakat Mandau sangat dirugi kan sekali atas tumpahan limbah mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia,” jelasnya.

Dikonfirmasi Ketua Umum LSM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) Amir Muthalib mengatakan, PT Chevron Pasific Indonesia - Duri seperti bom waktu bagi Masyarakat Kota Duri dan Riau pada umumnya, berdasarkan hasil investigasi kami di sejumlah titik lokasi kegiatan PT CPI Duri sudah bermunculan limbah di permukaan bumi lancang kuning ini, bahkan beberapa bulan yang lalu kami juga sudah menyurati PT CPI Duri di Rumbai mengenai ada dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PT CPI Duri, namun mereka tidak peduli dengan kondisi Masyarakat dan apa yang sudah terjadi di lingkungan Masyarakat, kami dari LPPAN-RI sangat mengharapkan kepada instansi Pemerintah yang terkait untuk secepatnya mengambil kebijakan sebuah tindakan terhadap pencemaran lingkungan oleh limbah PT CPI Duri ini, mengingat bom waktu tzunami limbah minyak PT CPI Duri di perkirakan akan bisa menenggelam beberapa pemukiman Penduduk yang berada di sekitar Area PT CPI Duri ini.

Lelaki yang kulit sawo matang ini juga menyampaikan kerugian bagi pemerintah Daerah yang disebabkan oleh oknum-oknum di PT CPI Duri tersebut, seperti halnya sebagai Aset Limbah COCS (Cruit Oil Constaminated Soil) PT Chevron dibumi Mandau melayu Riau, adalah aset Mandau Bengkalis yang bernilai Triliunan Rupiah yang hanya dinikmati oleh 4 perusahaan yang dipilih dan dimenangkan, sementara Perusahan daerah yang ikut lelang selalu digugurkan oleh panitia lelang Chevron, padahal perizinan beserta dokumentasi persyaratan tender sudah lengkap inilah permainan oknum PT. Chevron” ujarnya.

Padahal dalam peraturan kita punya peluang dan hak untuk mendapatkan PAD, dan anak-anak daerah seharusnya tidak menjadi pengangguran di Negeri nya sendiri, mari kita tegakkan peraturan perminyakan yang berlaku, sesuai dengan peraturan SKK Migas PTK 007 Tahun 2015 revisi 03 pasal 2.20.4 dan 2.20.5 yang berbunyi : ‘pekerjaan jasa dilingkungan migas, kontraktor pelaksana yang nilai kontraknya lebih dari Rp.20.000.000.000 (Dua puluh Milyar rupiah) atau lebih dari Rp.50.000.000.000 wajib bekerjasama dengan usaha kecil Tempatan dengan mensubkontraktorkan sebagian pekerja,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Sudahlah kita tidak ada mendapatkan apa-apa karena PT Chevron tidak pernah mensosialisaikan peraturan ini yang sangat menyedihkan lagi limbah diolah dengan cara yang sangat mendzalimi masyarakat Mandau serta menyalahi prosedur SOP limbah, Limbah yang ditimbun di area bekasap 11 jalan PPN, PT CPI Duri menimbun limbahnya sekitar 5 ha, dengan sandy clay, namun limbah itu merembes ke tanah warga sebelahnya bagaikan mata air ini adalah kejahatan limbah  yang dilakukan Chevron yang melanggar UU limbah Pasal 32 tahun 2009.

Dimintai tanggapan salah satu Anggota DPRD Kabupaten dari fraksi Golkar menjelaskannya, Limbah Chevron saat ini masih diangkat ke Jawa Timur, Dari limbah minas diangkut truck bermerek TAC melalui Dumai, ini akan membuat Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau meninggalkan Lubang-lubang beracun B3 (Seperti daerah Darling DSF) yang membahayakan anak cucu kita.

“Mari kita susun barisan Jihad Pelestarian Lingkungan Melayu Riau untuk menuntut segala pelanggaran pengolahan dari limbah Industri dan perminyakan Dengan kekuatan hukum, Perbup beserta dengan kekuatan semua element yang ada,” pungkasnya.

Namun pihak PT. Chevron Pasific Indonesia - Duri hingga berita ini ditayangkan belum bisa di mintai atau memberikan keterangan resmi terkait permasalahan pencemaran Limbah mentah yang meluap ini.***(Mier/Ariel)







×
Berita Terbaru Update