-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

THR dan Gaji Ke 13 PNS Naik, Honorer Menagis ?.

Friday 25 May 2018 | Friday, May 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-25T04:48:36Z
Fadli Zon : Lebih Baik Diberikan Kepada Tenaga Honorer, Dibanding Dengan Para PNS.

Kampar, (Redaksiriau.com) - Kebijakan pemerintah Pusat yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sangat melukai hati para honorer. Pasalnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil karena tenaga honorer tidak mendapatkan THR yang bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu honorer di Daerah Kabupaten Kampar Andi (LK 35) pada Jum'at (25/5/2018) kepada awak media ini, menurut nya kebijakan Pemerintah Pusat sangat tidak adil dan melukai hati para honorer.

" kebijakan tersebut sangat tidak adil bagi kami, jangankan THR kejelasan nasib saja tidak jelas"ucapnya dengan kecewa.

Juga dikatakan Andi, tentu saja kebijakan tersebut disambut gembira oleh para PNS, pensiunan dan TNI-Polri.

" Sudahlah gaji besar ditambah lagi dengan kenaikan THR, enak sekali jadi PNS"katanya.

Sambung Andi,  harusnya Presiden juga memikirkan nasib para pegawai honorer yang beban kerja dan tanggungjawabnya sama dengan PNS namun hak berbeda, sudah digaji kecil keluarnya pun kadang - kadang sekali dalam enam bulan, dimana letaknya pemerintah memikirkan nasib para honorer,"ungkap Andi.

Disisi lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan tenaga honorer dan tenaga ahli belum tentu menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, seperti yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Kebijakan ini sepenuhnya diserahkan ke masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman beralasan PP yang diteken Presiden Joko Widodo kemarin hanya mengatur tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan kata lain, PP itu tidak mengatur tunjangan untuk honorer dan tenaga ahli.

Curiga Ada Maksud Tertentu Dibalik Kebijakan Presiden Joko Widodo, Lebih Baik Sejahterahkan Honorer.
Keterangan Foto : Fadli Zon Wakil Ketua DPR

Sementara itu dilansir dari Rayapos.com, Waketum Gerindra, Fadli Zon mencurigai ada maksud tertentu berdasarkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikan Tunjangan Hari Raya, atau gaji ke 13, bagi PNS, TNI dan Polri.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini, kebijakan tersebut bisa jadi ada hubungannya dengan kepentingan politik, mengingat Pemilihan Presiden 2019 tidak lama lagi.

“Mungkin saja ada maksud-maksud tertentu. Jelas ini adalah tahun politik,” ujar Fadli di Komplek Parlemen DPR, Rabu (23/5/2018).

Fadli menjelaskan, sebenarnya apa yang di lakukan Presiden Jokowi, adalah hal yang wajar, dan juga pernah dilakukan oleh mantan presiden sebelumnya.

Namun ia menyarankan, agar tunjangan tersebut lebih baik diberikan kepada tenaga honorer, dibanding dengan para PNS.

Selain jumlah Honorer yang cukup banyak, Fadli mengatakan banyak dari para Honorer tersebut sudah bekerja lama namun tidak juga mendapatkan kejelasan akan jabatannya saat bekerja.

“Mereka sudah banyak yang mengabdi, harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di Istana Merdeka, Rabu (23/5/2018), kebijakan tersebut juga di hadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan ketetapan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.***(Red)

×
Berita Terbaru Update